nusakini.com-Jakarta-PT LRT Jakarta menerapkan kebijakan jarak keberangkatan (headway) antar kereta menjadi 30 menit yang mulai berlaku hari ini. 

Kebijakan ini mengacu pada perpanjangan status tanggap darurat bencana Coronavirus Disease (COVID-19) hingga 19 April yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta, Arnold Kindangen mengatakan, kebijakan headway 30 menit ini berlaku mulai 31 Maret 2020 dengan waktu operasional pukul 06.00 - 20.00 dan pembatasan penumpang maksimal 30 orang serta tetap menjaga physical distancing. 

"Sebelum imbauan social distancing diberlakukan rata-rata jumlah penumpang di kisaran 4000 penumpang. Kemudian di tanggal 21 Maret menurun menjadi 679 orang. Kemudian tanggal 24 Maret turun menjadi 556 orang dan tanggal 29 Maret jumlah penumpang hanya sebanyak 144 orang," ujar Arnold, Selasa (31/3). 

Meski jumlah penumpang turun, PT LRT Jakarta tetap memberlakukan protokol kesehatan seperti menyediakan hand sanitizier dan masker bagi yang membutuhkan serta menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun di pintu masuk stasiun bekerja sama PAM Jaya.
(p/ab)